
Kapal patroli HMS Spey, milik Angkatan Laut Kerajaan Inggris, melakukan operasi kebebasan navigasi di dekat Kepulauan Spratly, di Laut China Selatan yang disengketakan.
Menurut Markas Besar Gabungan Permanen Inggris, misi tersebut dilakukan sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, sekaligus menegaskan komitmen Inggris untuk menjaga jalur maritim yang bebas dan terbuka di kawasan tersebut.
Aksi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara Inggris dan China di Indo-Pasifik. Pada 2025, HMS Spey sebelumnya telah ikut serta dalam pelayaran pertama Inggris melalui Selat Taiwan sejak 2021, selain melakukan operasi bersama dengan kapal perusak Australia HMAS Sydney di Kepulauan Spratly. Misi-misi tersebut memicu reaksi keras dari Beijing, yang menuduh London mengancam stabilitas regional.
Otoritas China menyatakan bahwa operasi Inggris tersebut mendistorsi prinsip-prinsip hukum internasional dan dilakukan dengan tujuan memicu ketegangan di Laut China Selatan dan Selat Taiwan. Pemerintah China juga menyatakan bahwa angkatan bersenjatanya tetap dalam kondisi siaga untuk merespons setiap tindakan yang dianggap provokatif oleh negara-negara asing.
Meski mendapat kritik dari Beijing, putusan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, yang dikeluarkan pada 2016, membatalkan sebagian besar klaim teritorial China di Laut China Selatan. Namun, China tetap mengklaim wilayah yang luas di kawasan tersebut, termasuk zona di dekat Kepulauan Spratly, wilayah yang juga disengketakan oleh Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei.
🛳️ @HMS_Spey has just exercised navigation rights and freedoms around the Spratly Islands in the South China Sea, in accordance with UNCLOS.
➡️The UK is committed to international law and to upholding a free, open and stable South China Sea. pic.twitter.com/rm3m4njxuB
— Defence Operations 🇬🇧 (@DefenceOps) May 5, 2026
Sumber: UK Defence Journal | Foto: X @DefenceOps | Konten ini dibuat dengan bantuan AI dan ditinjau oleh tim editorial
